Pages - Menu

Tampilkan postingan dengan label mainan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mainan. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Januari 2018

MENGENAI SNI PADA PRODUK MAINAN YANG DIKENAKAN PADA PRODUK DIECAST ATAU MINIATUR MODEL MOBIL-MOBILAN


Beberapa hari yang lalu ada gonjang-ganjing tentang mainan mobil-mobilan yang dimusnahkan bea cukai sesuai dengan peraturan kemenperin karena tidak mempunyai SNI. Yang dipermasalahkan adalah apabila kuantitas yang dibeli dari luar negeri tidak banyak maka apakah harus juga disertai SNI atau apabila ada orang yang membeli 1 atau 2 buah sebagai oleh-oleh dari luar negeri apakah juga harus barang tersebut harus ber-SNI apapun bentuk prosedurnya.

SNI, Perundangan dan Birokrasi.
Satu hal yang pasti SNI pastinya adalah produk perundang-undangan dan dilaksanakan melalui birokrasi yang pada akhirnya cukup rumit. SNI mempunyai tujuan yang baik untuk melindungi konsumen dalam hal ini konsumen Indonesia. Birokrasi bea cukai sendiri mempunyai prosedur-prosedur yang harus dijalankan apabila produk mainan yang dalam hal ini yang diimpor bisa mempunyai sertifikat SNI. SNI ini diatur oleh Kemenperin.

Beberapa Catatan.
Saya tidak akan membahas secara mendetil teknis bagaimana mendapatkan SNI. Tetapi ada beberapa catatan-catatan sebagi masukan tentunya untuk Kedepannya apabila memang regulasi akan disempurnakan.
1. Mainan yang berupa model miniatur mobil atau biasanya yang sering disebut sebagai diecast mobil bisa dikategorikan sebagai barang koleksi dan bisa beredar sebagai item tersendiri dan bersifat khusus. Khusus dalam artian ada pasar tersendiri ada kolektor dan forum dan sebagainya.
2.Sebagai barang koleksi tentunya mainan tersebut (terutama diecast) pada akhirnya tidak dimainkan melainkan disimpan dan dipajang sebaik-baiknya sebagaimana koleksi pada umumnya.\Pun sebenarnya begitu untuk mainan model lain sehingga menjadi sulit kategorisasi sebagai barang koleksi atau mainan konsummsi yang biasa digunakan oleh anak-anak. Bahkan ada beberapa yang merupakan LIMITED EDITION atau edisi terbatas.
3.Adalah wajar orang membeli mainan 1 atau 2 buah baik dari luar negeri atau dari yang sudah beredar lama yang dikatakan sebagai koleksi sehingga nantinya bisa dijual kembali.
4.Mainan yang kolektibel atau biasa dijadikan koleksi sudah beredar lama dan bertahan cukup lama, beredar dan diperjual belikan. Bagaimana dengan sertifikasi terhadap barang-barang tersebut?
5.Prosedur yang yarus sangat MUDAH tentang sertifikasi SNI.

Diharapkan regulasi SNI ini bisa diterapkan secara baik dan adil sehingga tujuan SNI pun dapat tercapai.